Tindak Lanjut Laporan Warga, Sampah Diangkut Petugas Bentor

.jpeg)

.jpeg)
Larangan - Kelurahan Larangan Selatan bekerja sama dengan petugas bentor melakukan melakukan pengangkutan sampah di lokasi pembakaran sampah berdasarkan laporan warga yang berada di kawasan Jalan Masjid Nurul Iman, Kelurahan Larangan Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Rabu (23/1/25).
Lurah Larangan Selatan, Dea Rosanjaya Harmandanu menuturkan bahwa hal ini menjadi salah satu langkah untuk mengangkut sampah agar tidak terjadi pembakaran sampah maupun ada tumpukan sampah di wilayah.
“Menindaklanjuti laporan ini, kami berkoordinasi dengan petugas bentor langsung datang ke lokasi untuk mengangkut sampah yang ada agar tidak terjadi kembali pembakaran sampah oleh warga. Petugas sigap membersihkan dan pihak kelurahan akan terus memberikan edukasi baik kepada pengurus wilayah dan seluruh warga untuk tidak melakukan pembakaran sampah lagi secara sembarangan,” ungkap Dea.
Ia pun mengimbau, agar masyarakat Kelurahan Larangan Selatan tidak segan melaporkan ke pengurus RT/RW setempat maupun pihak kelurahan jika terjadi pembakaran sampah di wilayahnya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang, masyarakat dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Masyarakat yang melakukan pembakaran sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp50 juta bagi setiap Individu.