Struktur Organisasi
Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan. Kecamatan Larangan Kota Tangerang dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota Tangerang.
Adapun Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kecamatan Larangan Kota Tangerang adalah sebagai berikut :
1. Camat
2. Sekretaris, membawahkan dua sub bagian yaitu :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
3. Seksi Tata Pemerintahan;
4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
5. Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
6. Seksi Pelayanan Umum;
7. Seksi Kemasyarakatan;
8. Kelompok Jabatan Fungsional.