Sosialisasi Bansos Untuk Jenjang Perguruan Tinggi di Kecamatan Larangan
Larangan - Camat Larangan membuka sekaligus memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi bantuan sosial untuk jenjang perguruan tinggi di aula kantor Kecamatan Larangan pada Rabu pagi (24/11).
Kepala Seksi Pemberdayaan Keluarga dan Fakir Miskin, Rosyani dan Kepala Seksi Penyuluhan Kesejahteraan Sosial & PSDBS, Netty memaparkan terkait mekanisme dan pemanfaatan dana bantuan sosial kepada mahasiswa yang terdaftar di DTKS Kecamatan Larangan.
"Bansos yang diberikan berupa uang tunai yang akan ditransfer ke rekening penerima melalui Bank BJB sebesar Rp 8 juta setahun untuk dua semester per mahasiswa,"ungkap Netty.
Mahasiswa yang mendapatkan program bantuan ini telah melewati proses verifikasi, di antaranya tidak boleh menerima beasiswa pada program lainnya seperti bidikmisi, jalur prestasi atau beasiswa lainnya. Selain itu, diutamakan bagi mahasiswa yang memiliki KTP Kota Tangerang terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kampus yang dituju harus berakreditasi B dengan jurusan yang dituju pun harus berakreditasi B.
Rosyani juga menjelaskan bahwa mahasiswa yang menerima bansos nantinya harus mengirimkan surat pertanggungjawaban (SPJ) kepada Dinsos. SPJ yang dapat diberikan berupa bukti pembayaran saat membayar biaya kuliah atau beban pendidikan apa pun menggunakan dana yang diberikan.