Profil Kecamatan Larangan
Sejarah Kecamatan Larangan Kota Tangerang:
Kecamatan Larangan terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Pembentukan 7 (Tujuh) Kecamatan. Kecamatan Larangan merupakan kecamatan baru yang terbentuk hasil pemekaran dari Kecamatan Ciledug yang meliputi 8 kelurahan yaitu Kelurahan Larangan Utara, Larangan Selatan, Larangan Indah, Gaga, Cipadu, Cipadu Jaya, Kreo, dan Kreo Selatan. Pusat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Larangan berkedudukan di Kelurahan Larangan Indah.
Profil
Kecamatan Larangan Kota Tangerang:
Kecamatan Larangan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah termasuk dalam klasifikasi Perangkat Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kecamatan Larangan Kota Tangerang menyelenggarakan tugas dalam
lingkup urusan-urusan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, ekonomi
dan pembangunan, pelayanan umum serta kemasyarakatan dan kelurahan.
Pegawai Kecamatan
Larangan per Desember 2023 berjumlah 56 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2 orang
Tenaga Kerja Kontrak (TKK), 121 orang Tenaga Harian Lepas (THL).
Ruang
Lingkup Kegiatan
Kecamatan Larangan
Kota Tangerang, melaksanakan kegiatan di dalam lingkup urusan-urusan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum,
ekonomi dan pembangunan, Pelayanan Umum serta Kemasyarakatan dan Kelurahan.
Domisili
Kecamatan Larangan
Kota Tangerang, berlokasi di Jl. Larinda Raya Komp. Larangan Indah Kota
Tangerang
Visi
dan Misi
Berdasarkan
Renstra Kecamatan Larangan Tahun 2019-2023, visi Kecamatan Larangan
menyelaraskan dengan penjabaran visi dan misi Walikota Tangerang Tahun
2019-2023, yaitu "Terwujudnya Kota Tangerang yang Sejahtera
Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing".
Berdasarkan pada rumusan Visi Kota Tangerang 2019-2023 tersebut, maka misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
- Bersama membangun kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas;
- Bersama meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan;
- Bersama meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berkeadilan.