Profil Kecamatan Larangan

Sejarah Kecamatan Larangan Kota Tangerang:

Kecamatan Larangan terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Pembentukan 7 (Tujuh) Kecamatan. Kecamatan Larangan merupakan kecamatan baru yang terbentuk hasil pemekaran dari Kecamatan Ciledug yang meliputi 8 kelurahan yaitu Kelurahan Larangan Utara, Larangan Selatan, Larangan Indah, Gaga, Cipadu, Cipadu Jaya, Kreo, dan Kreo Selatan. Pusat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Larangan berkedudukan di Kelurahan Larangan Indah.


Profil Kecamatan Larangan Kota Tangerang:

Kecamatan Larangan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016  tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah termasuk dalam klasifikasi Perangkat Daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kecamatan Larangan Kota Tangerang menyelenggarakan tugas dalam lingkup urusan-urusan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, ekonomi dan pembangunan, pelayanan umum serta kemasyarakatan dan kelurahan.

Pegawai Kecamatan Larangan per Desember 2023  berjumlah 56 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2 orang Tenaga Kerja Kontrak (TKK), 121 orang Tenaga Harian Lepas (THL).

 

Ruang Lingkup Kegiatan 

Kecamatan Larangan Kota Tangerang, melaksanakan kegiatan di dalam lingkup urusan-urusan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, ekonomi dan pembangunan, Pelayanan Umum serta Kemasyarakatan dan Kelurahan.

 

Domisili

Kecamatan Larangan Kota Tangerang, berlokasi di Jl. Larinda Raya Komp. Larangan Indah Kota Tangerang

 

Visi dan Misi

Berdasarkan Renstra Kecamatan Larangan Tahun 2019-2023, visi Kecamatan Larangan menyelaraskan dengan penjabaran visi dan misi Walikota Tangerang Tahun 2019-2023, yaitu "Terwujudnya Kota Tangerang yang Sejahtera Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing".

Berdasarkan pada rumusan Visi Kota Tangerang 2019-2023 tersebut, maka misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: 

  1. Bersama membangun kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas;
  2. Bersama meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan;
  3. Bersama meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berkeadilan.