Tugas Dan Fungsi

Tugas:

Menyelenggarakan tugas dalam lingkup urusan-urusan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, ekonomi dan pembangunan, Pelayanan Umum serta Kemasyarakatan dan Kelurahan, sesuai dengan visi dan misi Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Fungsi:

Kecamatan Larangan Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi :

  1. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  2. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan Walikota;
  5. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  7. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
  8. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di Kecamatan;
  9. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
  10. melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh Walikota untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan
  11. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.