Tugas Dan Fungsi
Tugas:
Menyelenggarakan
tugas dalam lingkup urusan-urusan
pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, ekonomi dan
pembangunan, Pelayanan Umum serta Kemasyarakatan dan Kelurahan, sesuai dengan visi dan misi Walikota sebagaimana
dijabarkan dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah.
Fungsi:
Kecamatan Larangan Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi :
- menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
- mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan Walikota;
- mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
- membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di Kecamatan;
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh Walikota untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.