Teman Pemilih, Simak Dokumen Yang Harus Dibawa Ke TPS!


Larangan - Pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 dalam waktu kurang dari 24 jam akan dimulai. Tepat pada tanggal 14 Februari 2024, mulai pukul 07.00 pagi Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka.
Sebelum datang ke TPS untuk memberikan hak suara, ketahui dulu dokumen-dokumen yang wajib dibawa ke TPS berdasarkan kategori pemilih.
Melansir akun Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum, @kpu_ri, dokumen yang dipersyaratkan pada setiap kategori pemilih akan berbeda. Pada Pemilu 2024 ini terdapat tiga kategori pemilih yaitu DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).
Ayo datang ke TPS, gunakan hak suara pilih kamu dengan bijak. Jangan lupa membawa dokumen yang telah disampaikan oleh petugas berdasarkan kategori pemilih di bawah ini:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Menilik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, DPT adalah DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir) yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Jika termasuk dalam DPT, maka dokumen yang perlu dibawa adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan
- Form model C pemberitahuan KPU (dibagikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara)
Perlu dicatat bahwa warga DPT dapat menggunakan hak pilihnya terhitung sejak jam 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Namun, dihimbau untuk hadir sesuai saran waktu yang ada dalam form model C pemberitahuan.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb merupakan daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Untuk DPTb, maka dokumen yang dipersyaratkan:
- KTP elektronik atau surat keterangan
- Model A surat pindah memilih
Sama seperti DPT, DPTb dapat menggunakan hak pilihnya sejak jam 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Namun, disarankan untuk datang paling cepat jam 11.00 waktu setempat.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Masih dari PKPU yang sama, DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Untuk dapat menggunakan hak suaranya, dokumen yang mesti dibawa DPK adalah KTP elektronik atau surat keterangan.
DPK dapat menggunakan suaranya pada 1 jam terakhir, yakni 12.00 hingga 13.00 waktu setempat dan dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia.