Sensus Penduduk Tahun 2020
![](https://kec-larangan.tangerangkota.go.id/assets/uploads/2006_s1.jpg)
![](https://kec-larangan.tangerangkota.go.id/assets/uploads/2006_s1.jpg)
Sensus Penduduk Online akan dilaksanakan mulai 15 Februari - 31 Maret 2020, sementara Sensus Penduduk Wawancara akan dilakukan pada bulan Juli 2020. Untuk dapat melakukan Sensus Penduduk Online, harus dipastikan bahwa data Bapak/Ibu/Saudara ada dalam data dasar Sensus Penduduk Online.
Untuk memastikan apakah data Bapak/Ibu/Saudara tersedia atau tidak, silahkan cek keberadaan data penduduk di laman https://sensus.bps.go.id/cek dengan memasukkan NIK dan No.KK . Jika ada maka dengan menggunakan NIK dan No.KK tersebut dapat melakukan pengisian data kependudukan Bapak/Ibu secara mandiri (Sensus Penduduk Online) dengan mengunjungi laman https://sensus.bps.go.id pada periode SPOnline (15 Februari 2020 - 31 Maret 2020).
Untuk pengisian secara online perlu dipersiapkan dokumen-dokumen ini, yaitu:
- Kartu Keluarga
- KTP
- Buku/Akta Nikah (Jika sudah menikah)
- Surat Cerai (Jika Bercerai )
- Akta Kelahiran
Jika tidak tersedia dalam data dasar, maka petugas kami akan datang untuk melakukan Sensus Penduduk Wawancara.