\

Sanksi Untuk Pelanggar PSBB Kota Tangerang

Larangan - Mengutip siaran pers nomor 488/110-Kominfo/VII/2020 Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan PSBB di Tangerang Raya termasuk Kota Tangerang kembali diperpanjang dan sudah disepakati hingga 26 Juli 2020 mendatang. 

Hal ini dilakukan Pemerintah Daerah karena dikhawatirkan jika PSBB dicabut, maka akan terjadi euforia dan masyarakat akan beraktivitas kembali seperti semula dan lupa bahwa pandemi covid-19 belum berakhir.

Meskipun ada beberapa pelonggaran di tahap PSBB ini, diharapkan warga masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak atau tidak berkerumun.

Selama masa PSBB ini, Pemkot Tangerang menugaskan para pegawainya untuk melakukan Operasi Aman Bersama yang tersebar di 13 Kecamatan. Operasi ini akan berlangsung setiap pukul 07.30 s.d. 09.00 WIB di jalan-jalan lingkungan dengan menindak pelanggar PSBB yang tidak mematuhi aturan PSBB yang telah disosialisikan sebelumnya. Terutama bagi warga yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak atau berkerumun.

Sanksi-sanksi akan diberikan kepada pelanggar, dari sanksi ringan hingga yang berat. 

BERITA LAINNYA

24 Nov 2021 15:23

Skrining K3 dan Tes…