\

Perubahan Waktu Pelayanan Kecamatan Larangan

Larangan - Memasuki bulan suci Ramadan, Kantor Kecamatan Larangan tetap memberikan pelayanan publik kepada masyarakat seperti biasa. 

Camat Larangan, Nasrullah menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Tangerang Nomor: 100.3.4.3/2746/III/2024 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan 1445 H di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, terdapat perubahan jam pelayanan publik.

Pelayanan publik di lingkup kantor kecamatan dan kelurahan terdapat perubahan selama bulan Ramadan. Jadwal jam pelayanan kali ini, setiap Senin hingga Jumat mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Bagi warga Kecamatan Larangan dapat datang sesuai jam operasional di bulan Ramadhan. Dan bagi yang belum memiliki waktu untuk mengurus pelayanan langsung dapat melalui aplikasi superapps Tangerang LIVE yang dapat diunduh gratis melalui Playstore dan Appstore.  

BERITA LAINNYA

24 Nov 2021 15:23

Skrining K3 dan Tes…