\

Pendaftaran Stimulus UMKM Secara Online

Larangan - Pendaftaran Stimulus Modal Usaha UMKM yang berasal dari program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)Pemerintah Pusat diajukan secara online. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya proses pendataan langsung yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang melalui Dinas PerindagkopUKM, pada Senin (19/10) lalu, dihentikan sementara lantaran tingginya animo masyarakat yang menyebabkan kerumunan masyarakat di gedung tersebut.

Para pelaku UMKM yang ingin mengajukan stimulus modal usaha bisa mengakses langsung situs sabakota.tangerangkota.go.id.
Pendaftaran BPUM melalui situs tersebut bukan hanya diperuntukkan bagi pelaku UMKM Kota Tangerang tapi juga bisa dilakukan oleh warga yang ber-KTP luar Kota Tangerang, asalkan berdomisili dan tempat usahanya ada di Kota Tangerang.

Proses pendaftarannya, cukup mudah dan gratis, para pelaku umkm cukup akses situs sabakota.tangerangkota.go.id, kemudian bagi yang sudah punya akunnya bisa langsung klik masuk, kalau belum klik menu daftar terlebih dahulu. Kemudian klik menu Pendaftaran Stimulus Modal Usaha UMKM. Kalau sudah masuk nanti tinggal isi form yang sudah disediakan, dan bila sudah berhasil nanti tinggal pantau progres pengajuan melalui fitur lihat riwayat. Apabila permohonan ditolak bisa mengajukan kembali, kemudian apabila disetujui pemohon tinggal menunggu proses realisasi dari Kementerian Koperasi dan UMKM.

Mulyani selaku Kadis Kominfo Kota Tangerang menegaskan bahwa proses verifikasi dan persetujuan pengajuan modal usaha dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM. Sedangkan, Pemkot Tangerang dalam hal ini Dinas Perindagkoukm hanya mendata dan mengusulkan ke pemerintah pusat," tegasnya.

Sebagai informasi pendaftaran Stimulus Modal Usaha UMKM yang berasal dari program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pemerintah pusat ini tidak berbayar atau gratis. Pelaksanaan pendaftarannya mulai dari 19 Oktober s.d 24 November 2020. Persyaratan yang diperlukan untuk di upload :

  1. Foto KTP Asli
  2. Foto Kartu Keluarga Asli
  3. Foto Surat Pengantar / Keterangan dari RT atau RW Tahun 2020 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar melakukan usaha
  4. Foto produk / tempat usaha dengan foto pemohon di dalamnya

BERITA LAINNYA

24 Nov 2021 15:23

Skrining K3 dan Tes…