Pemkot Tangerang Gelar Penyuluhan Hukum Di Kecamatan Larangan
Larangan - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang menggelar Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Kota Tangerang dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini diikuti 100 peserta dari 8 kelurahan yang terdiri dari Ketua RT/Ketua RW, Karang Taruna, Kader Posyandu serta tokoh masyarakat yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Larangan, Selasa (4/24).
Kepala Bagian Hukum, Lia Dahlia, menuturkan penyuluhan ini dilakukan sebagai upaya memberikan edukasi dan informasi hukum untuk masyarakat. Penyuluhan Hukum ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Lembaga Bantuan Hukum Universitas Pelita Harapan.
"Kegiatan ini merupakan agenda rutin kami dalam melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Agar masyarakat bisa semakin paham dan mengerti bagaimana menangani permasalahan hukum yang biasa terjadi di wilayahnya. Tentunya dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan ahli di bidang hukum," tuturnya, saat hadir memberikan sambutan.
Pada penyuluhan hukum kali ini, narasumber yang dihadirkan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Pelita Harapan (UPH), Rizky Karo Karo dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Khusnul Fuad. Materi pertama yang disampaikan oleh LBH UPH Kota Tangerang terkait Pluralisme Hukum, Peneguhan Hak Waris Perempuan Lewat Pengadilan. Dan materi kedua disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yaitu Penyelesaian Sengketa Tanah di Masyarakat.
Sepanjang sosialisasi, para peserta atau masyarakat yang hadir terlihat menyimak materi yang disampaikan dengan baik. Selain itu, peserta juga antusias saat sesi diskusi, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan kepada para narasumber.
