Pelayanan Tera Ulang Di Kecamatan Larangan








Larangan - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkopukm) Kota Tangerang melalui UPT Pelayanan Metrologi Legal melaksanakan kegiatan sidang tera dan tera ulang di Kantor Kecamatan Larangan pada Kamis, (16/11).
Kegiatan ini merupakan pelayanan Sidang Tera Ulang (STU) yang rutin digelar setiap tahunnya. Pimpinan Layanan STU, Ubaydillah menuturkan STU memberikan pelayanan dalam bentuk pengelolaan instalasi uji peralatan, pelaksanaan tera dan tera ulang, pengujian ulang keakuratan, dan pengelolaan Cap Tanda Tera (bukti verifikasi keakuratan) yang menyasar alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan (UTTP) yang umumnya digunakan oleh masyarakat, seperti timbangan pegas, timbangan elektronik, timbangan meja, timbangan sentisimal, timbangan bobot ingsut, neraca, dacin, dsb.
Kecamatan Larangan menjadi lokasi ketiga pelayanan STU yang diperuntukan bagi masyarakat umum secara terbuka dan gratis. Tujuan layanan ini sangat penting dilakukan untuk menjamin keakuratan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannnya (UTTP) yang digunakan oleh masyarakat.
Yohandi selaku Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Larangan mengatakan, pelayanan tera ini terbuka untuk para pedagang kecil maupun posyandu di wilayah Kecamatan Larangan yang ingin memastikan keakuratan alat timbangan yang dimilikinya.
"Keakuratan alat UTTP ini merupakan hal penting yang diperlukan oleh masyarakat dalam proses produksi, transaksi maupun pelayanan masyarakat yang berhubungan dengan pengukuran, penimbangan dan perlengkapannya,"tambahnya.