Magang Atau Penelitian Di Kecamatan Larangan, Izin Dulu Ke Kesbangpol


Bagi kamu yang ingin melakukan Penelitian/Survey/PKL/KKN/Magang di wilayah Kecamatan Larangan, diharuskan mendapatkan izin atau surat rekomendasi dari Badan Kesbangpol Kota Tangerang.
Tata cara pengajuan untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Badan Kesbangpol Kota Tangerang :
PERSYARATAN PENERBITAN SURAT PENGANTAR PENELITIAN
- Surat Pengantar dari Kampus yang ditujukkan Kepada Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang;
- Fotocopy KTP dan KTM;
- Proposal Penelitian (Untuk Penelitian/Observasi/Wawancara);
- Untuk permohonan magang hanya point 1 dan 2
PENGISIAN FORMULIR REKOMENDASI PENELITIAN
- Harap sebelum mengisi FORMULIR dibaca dengan SEKSAMA .
- Silakan melakukan Pengisian Formulir Permohonan Surat Pengantar Penelitian Online Badan Kesbangpol Kota Tangerang melalui link berikut ini : https://cdn.jotfor.ms/skpenelitian.kesbangpoltgr/keteranganpenelitian
- Isi kelengkapan berkas dengan meng-upload Surat Pengantar dari Kampus, KTP, KTM dan Proposal Penelitian (Bagi pemohon Penelitian). *Semua berkas diunggah dalam bentuk .pdf
- Untuk pengisian formulir, kombinasikan huruf besar dan huruf kecil.
- Untuk pengisian nomor telepon dan alamat e-mail pastikan aktif.
- Pastikan Data yang Anda masukkan benar.
- Pemohon menunggu konfirmasi apabila ada persyaratan yang kurang lengkap akan dikonfirmasi melalui telepon/email.
- Dokumen Surat Pengantar Penelitian dapat diambil di BADAN KESBANGPOL KOTA TANGERANG dengan membawa bukti hasil print out pendaftaran.