\

Magang Atau Penelitian Di Kecamatan Larangan, Izin Dulu Ke Kesbangpol

Bagi kamu yang ingin melakukan Penelitian/Survey/PKL/KKN/Magang di wilayah Kecamatan Larangan, diharuskan mendapatkan izin atau  surat rekomendasi dari Badan Kesbangpol Kota Tangerang.

Tata cara pengajuan untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Badan Kesbangpol Kota Tangerang :

PERSYARATAN PENERBITAN SURAT PENGANTAR PENELITIAN

  • Surat Pengantar dari Kampus yang ditujukkan Kepada Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang;
  • Fotocopy KTP dan KTM;
  • Proposal Penelitian (Untuk Penelitian/Observasi/Wawancara);
  • Untuk permohonan magang hanya point 1 dan 2

 PENGISIAN FORMULIR REKOMENDASI PENELITIAN

  • Harap sebelum mengisi FORMULIR dibaca dengan SEKSAMA .
  • Silakan melakukan Pengisian Formulir Permohonan Surat Pengantar Penelitian Online Badan Kesbangpol Kota Tangerang melalui link berikut ini : https://cdn.jotfor.ms/skpenelitian.kesbangpoltgr/keteranganpenelitian
  • Isi kelengkapan berkas dengan meng-upload Surat Pengantar dari Kampus, KTP, KTM dan Proposal Penelitian (Bagi pemohon Penelitian). *Semua berkas diunggah dalam bentuk .pdf
  • Untuk pengisian formulir, kombinasikan huruf besar dan huruf kecil.
  • Untuk pengisian nomor telepon dan alamat e-mail pastikan aktif.
  • Pastikan Data yang Anda masukkan benar.
  • Pemohon menunggu konfirmasi apabila ada persyaratan yang kurang lengkap akan dikonfirmasi melalui telepon/email.
  • Dokumen Surat Pengantar Penelitian dapat diambil di BADAN KESBANGPOL KOTA TANGERANG dengan membawa bukti hasil print out pendaftaran.

BERITA LAINNYA

24 Nov 2021 15:23

Skrining K3 dan Tes…