\

Layanan Aduan SPBU Nakal Di Wilayah Kota Tangerang

Larangan - Pemerintah Kota Tangerang melalui Disperindagkop UKM telah melakukan uji takar atau tera di sejumlah SPBU untuk memastikan tidak adanya kecurangan dalam tera timbangan SPBU.

Uji tera dilakukan oleh Disperindagkop UKM dilakukan secara berkala, terlebih secara intens menjelang arus mudik.

Disperindagkop juga telah membuka  layanan aduan bagi masyarakat yang mendapati SPBU bertindak nakal terkait permasalahan kecurangan BBM.

Informasi terkait pelayanan metrologi legal dan kanal pengaduan hasil pengukuran yang meragukan, masyarakat dapat melaporkan melalui pesan whatsapp di nomor 0821-3582-7972 dan dapat juga melalui email  metrologitangerang@gmail.com atau melalui akun Instagram resmi @metrologitangerangkota.

Seperti diketahui, di wilayah Kecamatan Larangan terdapat dua SPBU yang terletak di Jl. Hos Cokroaminoto Kelurahan Larangan Indah dan Kreo Selatan. Jika SPBU tersebut bertindak nakal, dapat diadukan melalui kanal pengaduan tersebut.

BERITA LAINNYA

24 Nov 2021 15:23

Skrining K3 dan Tes…