Cara Mengurus Surat Numpang Nikah Bagi Pasangan Dengan KTP Beda Provinsi


Buat kamu yang ingin menikah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan serta dokumen atau berkas yang perlu dilengkapi, sesuai dengan situasi tertentu.
Seperti misalnya pasangan yang mau menikah di provinsi lain yang berbeda dengan KTP. Dalam hal ini memerlukan surat numpang nikah.
Hal ini yang mungkin jarang diketahui. Untuk surat numpang nikah sebaiknya disiapkan 3 bulan sebelum hari pernikahan.
Adapun tahapannya sebagai berikut:
1. Membuat surat pengantar RT/RW sesuai domisili KTP, dengan membawa asli dan fotokopi KTP & KK.
2. Bawa surat pengantar ke kelurahan untuk mendapat daftar dokumen yang perlu disiapkan.
3. Menyiapkan pas foto 4x6 (2 lembar) dan 2x3 (3 lembar) dengan latar biru.
4. Menyiapkan fotokopi KTP dan KK calon pengantin masing-masing 2 lembar.
5. Meminta surat rekomendasi numpang nikah dari KUA dan kecamatan sesuai KTP calon pengantin.
6. Mendatangi KUA tujuan dan melengkapi dokumen.
7. Pendaftaran paling lambat 10 hari sebelum menikah di KUA tempat menikah. Apabila kurang dari 10 hari, bisa minta surat pengantar dari kecamatan setempat, dengan alasan yang jelas.
Sekarang sudah tau informasinya, jangan sampai persiapan pernikahan terhambat karena kekurangan dokumen ya!
sumber: Instagram @abouttng