Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024
![](https://kec-larangan.tangerangkota.go.id/assets/uploads/news_20240213_1707842576.jpg)
![](https://kec-larangan.tangerangkota.go.id/assets/uploads/news_20240213_1707842576.jpg)
Bagaimana cara mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diperuntukkan bagi kita? Simak langkah-langkahnya berikut ini:
- Kunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih dari luar negeri.
- Tekan pencarian dan tunggu.
Akan muncul data berisikan nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, alamat potensial TPS, dan lokasi TPS.
Namun, jika tidak terdaftar sebagai DPT, akan ada pemberitahuan bertuliskan 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar.'
Dalam kondisi tidak terdaftar demikian, WNI yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP elektronik. Syaratnya hanyalah KTP-el, tentunya dengan catatan bahwa surat suara masih tersedia.