Cara AJukan Pindah Tempat Memilih Pemilu 2024


Larangan - Pelaksanaan Pemilu 2024 akan dihelat pada 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Legislatif baik yang di Pusat maupun di Daerah.
Warga negara yang tidak bisa memakai hak pilihnya karena terhalang domisili dapat mengajukan pindah tempat memilih pada pencoblosan suara Pemilu 2024. Hal tersebut diatur dalam dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Dengan adanya aturan tersebut, warga negara dapat memakai hak pilihnya, meski tidak sedang berada di tempat tinggalnya.
Warga negara yang akan pindah memilih dapat mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota dengan membawa bukti dukung alasan pindah, entah karena sakit yang diharuskan rawat inap di rumah sakit atau karena pindah kerja.
Nantinya petugas KPU akan menunjuk TPS mana di sekitar tempat tujuan Pemilih dengan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.
Informasi lebih lanjut terkait persyaratan, cara mengurus pindah maupun alasan pindah dapat dilihat pada infografis.