Seksi Pelayanan Umum

Seksi Pelayanan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Camat.

Mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Kecamatan dalam penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup pelayanan perizinan dan non perizinan.

Uraian tugas Seksi Pelayanan Umum adalah :

  1. melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pelayanan Umumberdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahanpenyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan AnggaranKecamatan;
  2. melakukan penyiapan bahan-bahan perumusan kebijakan Camat dalam penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yangtelah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umumpemerintahan dalam lingkup pelayanan perizinan dan non perizinan; 
  3. melaksanakan kebijakan Camat dalam penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikotakepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkuppelayanan perizinan dan non perizinan; 
  4. melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep pedoman danpetunjuk teknis mengenai penyelenggaraan kewenangan-kewenanganpemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camatdan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup pelayananperizinan dan non perizinan;
  5. melakukan penyusunan konsep pedoman dan petunjuk teknismengenai penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugasumum pemerintahan dalam lingkup pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  6. melaksanakan koordinasi dalam penyelenggaraan PelayananAdministrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dengan Perangkat Daerahdan/atau instansi terkait lainnya; 
  7. melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku; 
  8. melakukan penyusunan standar pelayanan publik sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. melaksanakan tugas pembantuan yang berkaitan dengan administrasikependudukan serta legalisasi administrasi pertanahan sesuaikewenangannya;
  10. melakukan penerimaan, pemrosesan, penerbitan dan pembatalanperizinan sesuai kewenangannya ;
  11. melakukan pengolahan dan pemrosesan Surat Keterangan lainnya yang menjadi kewenangannya;
  12. menerima dan menindaklanjuti pengaduan/keluhan darimasyarakat dengan melaksanakan koordinasi pemecahanpermasalahan melalui Sekretaris;
  13. melakukan pendistribusian dan pengumpulan formulir pengukuranIndeks Kepuasan Masyarakat yang berasal dari Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan pelayanan publik;
  14. melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap kinerjapelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
  15. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan SeksiPelayanan Umum; dan 
  16. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.