Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Camat.

Mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Kecamatan dalam penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan ketenteraman dan ketertiban umum.

Uraian tugas Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah : 

  1. melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Ketenteraman danKetertiban Umum berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasisebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja danAnggaran Kecamatan;
  2. melakukan penyiapan bahan-bahan perumusan kebijakan Camatdalam penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
  3. melaksanakan kebijakan Camat dalam penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikotakepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkupurusan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep pedoman danpetunjuk teknis mengenai penyelenggaraan kewenangan-kewenanganpemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camatdan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusanketenteraman dan ketertiban umum;
  5. melakukan penyusunan konsep pedoman dan petunjuk teknismengenai penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan ketenteraman danketertiban umum;
  6. melakukan pemantauan, pengawasan, analisis dan pembinaanterhadap kondisi ketenteraman dan ketertiban wilayah;
  7. melakukan penyusunan rencana teknis pelaksanaan kegiatanpenertiban dalam rangka memelihara dan memulihkan suasanaketenteraman dan ketertiban wilayah;
  8. melakukan penertiban terhadap pasar-pasar liar dan para PedagangKaki Lima di wilayah kerja Kecamatan;
  9. melakukan penertiban terhadap pemasangan spanduk-spanduk dan papan reklame yang melanggar ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, dan/atau Keputusan Walikota di wilayah kerja Kecamatan;
  10. melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar atau yangtidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan yang sah di wilayah kerjaKecamatan;
  11. melakukan pengendalian, pembinaan dan pengaturan lalu lintas pada persimpangan-persimpangan jalan atau kawasan-kawasan rawan kemacetan di dalam wilayah kerja Kecamatan;
  12. melakukan pengkajian dan perumusan konsep usulan Camat kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perhubungan di tingkat Kota Tangerang mengenai lokasi-lokasi yang dapat dijadikan tempat parkir pada bahu jalan-bahu jalan di dalam wilayah kerja Kecamatan;
  13. melakukan pengkajian dan perumusan konsep usulan Camat kepadaPerangkat Daerah di tingkat Kota Tangerang urusan perhubunganmengenai pembuatan, pemasangan atau penempatan fasilitas-fasilitaslalu lintas pada jalan-jalan di dalam wilayah kerja Kecamatan;
  14. melakukan penertiban terhadap terminal-terminal bayangan di dalamwilayah kerja Kecamatan;
  15. melakukan pembinaan terhadap para anggota Satuan PerlindunganMasyarakat yang ada di wilayah kerja Kecamatan;
  16. melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Sistem KeamananLingkungan di wilayah kerja Kecamatan ;
  17. melakukan pembinaan terhadap para Anggota Satuan Polisi PamongPraja yang ditempatkan dalam wilayah kerja Kecamatan;
  18. melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan ideologi Negara dankesatuan bangsa di wilayah kerja Kecamatan;
  19. melakukan pembinaan dan fasilitasi dalam rangka mewujudkankerukunan hidup bermasyarakat dan kerukunan hidup antar/inter-umat beragama di wilayah kerja Kecamatan;
  20. melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap penyelenggaraanaktifitas-aktifitas Organisasi-Organisasi Massa dan Partai-Partai Politikdi wilayah kerja Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku;
  21. melakukan fasilitasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  22. melaksanakan tugas pembantuan di bidang ketenteraman danketertiban umum;
  23. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan SeksiKetenteraman dan Ketertiban Umum; dan
  24. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.