Seksi Ekonomi Pembangunan
Seksi Ekonomi Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Camat.
Mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Kecamatan dalam penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan ekonomi pembangunan.
Uraian tugas Seksi Ekonomi Pembangunan adalah :
- melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Ekonomi Pembangunan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja danAnggaran Kecamatan;
- melakukan penyiapan bahan-bahan perumusan kebijakan Camat dalam penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan ekonomi pembangunan;
- melaksanakan kebijakan Camat dalam penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikotakepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkupurusan ekonomi pembangunan;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep pedoman dan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan ekonomi pembangunan;
- melakukan penyusunan konsep pedoman dan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan ekonomi pembangunan;
- melakukan pendataan, pembinaan dan fasilitasi pengembangan potensi perekonomian masyarakat;
- melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka pembinaan danpengembangan di bidang ketenagakerjaan di wilayah kerja Kecamatan;
- melakukan inventarisasi dan pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan perindustrian, perdagangan, pertambangan, kepariwisataan, perkoperasian, usaha kecil menengah, golongan ekonomi lemah,peternakan, pertanian dan perikanan yang ada di wilayah kerjaKecamatan;
- melakukan penghimpunan data mengenai harga barang-barang yangtermasuk ke dalam kategori Sembilan Bahan Pokok dari Kelurahan-Kelurahan;
- melakukan pengawasan terhadap tingkat ketersediaan dan distribusibarang-barang yang termasuk ke dalam kategori Sembilan Bahan Pokok berdasarkan data-data yang dihimpun dari Kelurahan-Kelurahan dalam rangka mencegah terjadinya kelangkaan atau adanya upaya-upaya penimbunan barang-barang yang termasuk ke dalam kategori Sembilan Bahan Pokok;
- melakukan pengusulan penertiban dan melaksanakan penertibanbersama-sama dengan Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban terhadapupaya-upaya penimbunan barang-barang yang termasuk ke dalamkategori Sembilan Bahan Pokok berdasarkan petunjuk dan arahanCamat;
- melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap pasar-pasar tradisional dan pasar-pasar musiman di wilayah kerja Kecamatan;
- melakukan pengusulan penertiban dan melaksanakan penertibanbersama-sama dengan Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban terhadappasar-pasar tradisional dan pasar-pasar musiman berdasarkanpetunjuk dan arahan Camat;
- melakukan pengawasan dan pengendalian umum terhadap proyek-proyek pembangunan fisik di wilayah kerja Kecamatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Pusat;
- melakukan pengoordinasian pelaksanaan pembangunan yangdilakukan secara swadaya oleh masyarakat;
- melakukan inventarisasi dan pemeliharaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang ada di wilayah kerja Kecamatan;
- melakukan kegiatan inventarisasi terhadap prasarana dan sarana lingkungan perumahan dan permukiman, rumah-rumah yang rusak dan kebutuhan rumah;
- melakukan pengkajian dan perumusan konsep usulan Camat kepada Perangkat Daerah yang terkait secara fungsional di tingkat Kota Tangerang mengenai penataan kampung kumuh di wilayah kerjaKecamatan;
- melakukan pengkajian dan perumusan konsep usulan Camat kepadaPerangkat Daerah yang terkait secara fungsional di tingkatKota Tangerang mengenai penempatan, pembangunan serta pemeliharaanRumah Susun Sederhana Sewa di wilayah kerja Kecamatan;
- melakukan pengkajian dan perumusan konsep usulan Camat kepada Perangkat Daerah yang terkait secara fungsional di tingkat Kota Tangerang mengenai pembangunan serta pemeliharaan sarana-sarana di bidang-bidang perniagaan, pendidikan, pelayanan kesehatan,pelayanan umum dan sosial budaya di wilayah kerja Kecamatan;
- melakukan kegiatan pengkajian dan perumusan konsep usulan Camatkepada Perangkat Daerah yang terkait secara fungsional di tingkat Kota Tangerang mengenai pembangunan serta pemeliharaan jalansetapak yang berukuran lebar maksimal 2,5 (dua koma lima) meterdan saluran air atau drainase lokal pada lingkungan perumahan danpermukiman di wilayah kerja Kecamatan;
- melakukan kegiatan pengkajian dan perumusan konsep usulan Camat kepada Perangkat Daerah yang terkait secara fungsional di tingkatKota Tangerang mengenai pemasangan, pembuatan serta pemeliharaan sarana dan fasilitas penerangan jalan umum dan taman-taman yang ada di wilayah kerja Kecamatan;
- melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan saluran drainase dengan dimensi dibawah 40 cm ;
- melaksanakan tugas pembantuan di bidang ekonomi pembangunan,;
- melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Ekonomi Pembangunan; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.