Sekretariat
Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan kegiatan di
bidang administrasi umum, kepegawaian, perencanaan dan
keuangan.
FUNGSI
- penatausahaan urusan umum dan kepegawaian;
- pengkoordinasian dalam perencanaan program Kecamatan;
- penatausahaan urusan keuangan;
- penyiapan prasarana dan sarana kantor yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat;
- pengkoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-government; dan
- pengkoordinasian pelaksanaan tugas Seksi –Seksi di lingkungan Kecamatan.
SEKRETARIAT TERDIRI DARI 2
(DUA) SUB BAGIAN :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang administrasi umum
dan administrasi kepegawaian;
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang perencanaan dan administrasi keuangan.