Sekretariat


Sekretariat

 

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.


TUGAS POKOK

Menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, kepegawaian, perencanaan dan keuangan.

FUNGSI 

  1. penatausahaan urusan umum dan kepegawaian;
  2. pengkoordinasian dalam perencanaan program Kecamatan;
  3. penatausahaan urusan keuangan;
  4. penyiapan prasarana dan sarana kantor yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat;
  5. pengkoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-government; dan
  6. pengkoordinasian pelaksanaan tugas Seksi Seksi di lingkungan Kecamatan.

 

SEKRETARIAT TERDIRI DARI 2 (DUA) SUB BAGIAN :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian;

  1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang perencanaan dan administrasi keuangan.