KTP Elektronik

Judul KTP Elektronik
Tanggal 01 Jan 2022
Deskripsi

PENERBITAN KTP BARU

  1. Telah Berusia 17 ( Tujuh Belas ) tahun, sudah kawin atau pernah kawin;
  2. Formulir permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani pemohon dan Lurah;
  3. Foto Copy :
    • Kartu Keluarga
    • KTP Kedua orang tua
    • Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 ( Tujuh Belas) tahun;
    • Kutipan Akta Kelahiran / Ijazah

PENERBITAN KTP KARENA HILANG ATAU RUSAK

  1. Formulir permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah;
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
  3. Foto Copy Kartu Keluarga;
  4. Jika KTP hilang hilang, lampirkan Foto Copy KTP Lama (bila ada)
  5. Jika KTP yang rusak, lampirkan KTP aslinya yang rusak

PENERBITAN KTP KARENA PINDAH DATANG

  1. Formulir Permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah;
  2. Foto Copy Kartu Keluarga;
  3. Surat Keterangan Pindah bagi WNI dari daerah asal;
  4. KTP Pemohon (jika belum ditarik dari daerah asal)

PENERBITAN KTP KARENA PERPANJANGAN

  1. Formulir permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah;
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. KTP lama ;

PENERBITAN KTP KARENA ADANYA PERUBAHAN DATA

  1. Formulir permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah;
  2. Foto Copy Kartu Keluarga;
  3. KTP lama;
  4. Surat Keterangan/ bukti perubahan peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting :
    • Foto Copy Akta Kelahiran
    • Foto Copy Ijazah
    • Foto Copy Surat Nikah
    • Foto Copy Surat Cerai
    • Surat Keterangan lain yang berkesesuaian

Jangka Waktu Pelayanan 7 hari kerja
Biaya Gratis