Deskripsi |
PENERBITAN KTP BARU - Telah Berusia 17 ( Tujuh Belas ) tahun, sudah kawin atau pernah kawin;
- Formulir permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani pemohon dan Lurah;
- Foto Copy :
- Kartu Keluarga
- KTP Kedua orang tua
- Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 ( Tujuh Belas) tahun;
- Kutipan Akta Kelahiran / Ijazah
PENERBITAN KTP KARENA HILANG ATAU RUSAK - Formulir permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah;
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
- Foto Copy Kartu Keluarga;
- Jika KTP hilang hilang, lampirkan Foto Copy KTP Lama (bila ada)
- Jika KTP yang rusak, lampirkan KTP aslinya yang rusak
PENERBITAN KTP KARENA PINDAH DATANG - Formulir Permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah;
- Foto Copy Kartu Keluarga;
- Surat Keterangan Pindah bagi WNI dari daerah asal;
- KTP Pemohon (jika belum ditarik dari daerah asal)
PENERBITAN KTP KARENA PERPANJANGAN - Formulir permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah;
- Foto Copy Kartu Keluarga
- KTP lama ;
PENERBITAN KTP KARENA ADANYA PERUBAHAN DATA - Formulir permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah;
- Foto Copy Kartu Keluarga;
- KTP lama;
- Surat Keterangan/ bukti perubahan peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting :
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Foto Copy Ijazah
- Foto Copy Surat Nikah
- Foto Copy Surat Cerai
- Surat Keterangan lain yang berkesesuaian
|