Terjadi penambahan Anggota Keluarga akibat kelahiran : - Formulir permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah;
- KK lama;
- Kutipan Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir dari Bidan atau Rumah Sakit
Menumpang kedalam KK bagi penduduk yang pindah datang : - Formulir permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah;
- KK lama Atau KK yang ditumpangi;
- KTP lama pelapor (jika belum ditarik daerah asal)
- Paspor bagi WNA
- Surat keterangan Pindah datang bagi penduduk yang pindah datang antar daerah;
Karena Pengurangan akibat kematian atau pindah pergi dan/ atau perubahan biodata: - Formulir Permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah;
- KK lama;
- KK yang Akan ditumpangi;
- Akta Cerai
- Akta Kawin;
- Akta Kematian;
- Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah daerah;
- Surat Keterangan Datang dari Luar negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri Karena pindah;
Karena Hilang atau Rusak : - Formulir Permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah;
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
- Kartu Keluarga yang Rusak
- Foto Copy KTP atau menunjukan Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota Keluarga;
|