Kartu Keluarga

Judul Kartu Keluarga
Tanggal 04 Jan 2022
Deskripsi

Terjadi penambahan Anggota Keluarga akibat kelahiran :

  1. Formulir permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah;
  2. KK lama;
  3. Kutipan Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir dari Bidan atau Rumah Sakit


Menumpang kedalam KK  bagi penduduk yang pindah datang :

  1. Formulir permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah;
  2. KK lama Atau KK yang ditumpangi;
  3. KTP lama pelapor (jika belum ditarik daerah asal)
  4. Paspor bagi WNA
  5. Surat keterangan Pindah datang bagi penduduk yang pindah datang antar daerah;


Karena Pengurangan akibat kematian atau pindah pergi dan/ atau perubahan biodata:

  1. Formulir Permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah;
  2. KK lama;
  3. KK yang Akan ditumpangi;
  4. Akta Cerai
  5. Akta Kawin;
  6. Akta Kematian;
  7. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah daerah;
  8. Surat Keterangan Datang dari Luar negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri Karena pindah;


Karena Hilang atau Rusak :

  1. Formulir Permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah;
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
  3. Kartu Keluarga yang Rusak
  4. Foto Copy KTP atau menunjukan Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota Keluarga;
Jangka Waktu Pelayanan 7 Hari Kerja
Biaya Gratis