SOP Pembuatan Surat Pindah Luar Wilayah Kota Tangerang

View

 

PELAYANAN PENERBITAN SURAT PINDAH KELUAR BAGI WNI

NO

KOMPONEN

KETERANGAN

1

Syarat

1.       Surat Pengantar RT/RW

2.      Pengantar dari Kelurahan (Formulir F1.33 dan F1.34)

3.      Pengantar dari Kecamatan (Formulir F1.35 dan F1.36)

4.      Kartu Tanda Penduduk (KTP)

5.      Kartu Keluarga (KK)

6.      Jika ada anak yang tepat berusia 17 Tahun pada saat pengajuan tapi belum memiliki KTP harus dibuktikan dengan keterangan dari Kelurahan atau Kecamatan bahwa belum pernah membuat/mengajukan KTP

7.      Perubahan Identitas/Biodata harus dilengkapi idntitas pendukung seperti jika sudah menikah lampirkan fotokopi surat nikah atau jika ada perubahan status pendidikan lampirkan fotokopi ijasah dan jika berkaitan perubahan tanggal lahir atau nama, lampirkan Akta kelahiran

 

2

Prosedur / Alur

1.       Pemanggilan  nomor antrian

2.       Pemanggilan nomor antrian, Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas serta pengecekan data pemohon

3.       Perubahan data Kartu Keluarga

4.       Penyerahan tanda terima pengambilan Kartu Keluarga

3

Waktu

15 Menit

4

Biaya / Tarif

Gratis

5

Produk

1.       Pengiriman data modul KK ke DISDUKCAPIL

2.       Penyimpanan Berkas dalam Rak Arsip

3.       Pengambilan KK  yang telah tercetak dari DISDUKCAPIL

6

Pengelolaan Pengaduan

1.       Website :

- Instagram : Kec.larangan­­­_kotatangerang

- Facebook : Kecamatan Larangan

- Email : kecamatan.larangan15154@gmail.com

- Twitter : @kec_larangan

- http://kec-larangan.tangerangkota.go.id

2. Telpon : 021 - 73446591

3. Customer Service