SOP Pembuatan Surat Pindah Luar Wilayah Kota Tangerang
PELAYANAN PENERBITAN SURAT PINDAH KELUAR BAGI
WNI
|
NO |
KOMPONEN |
KETERANGAN |
|
1 |
Syarat |
1. Surat Pengantar RT/RW 2.
Pengantar
dari Kelurahan (Formulir F1.33 dan F1.34) 3.
Pengantar
dari Kecamatan (Formulir F1.35 dan F1.36) 4.
Kartu Tanda
Penduduk (KTP) 5.
Kartu
Keluarga (KK) 6.
Jika ada
anak yang tepat berusia 17 Tahun pada saat pengajuan tapi belum memiliki KTP
harus dibuktikan dengan keterangan dari Kelurahan atau Kecamatan bahwa belum
pernah membuat/mengajukan KTP 7.
Perubahan
Identitas/Biodata harus dilengkapi idntitas pendukung seperti jika sudah
menikah lampirkan fotokopi surat nikah atau jika ada perubahan status
pendidikan lampirkan fotokopi ijasah dan jika berkaitan perubahan tanggal
lahir atau nama, lampirkan Akta kelahiran
|
|
2 |
Prosedur / Alur |
1.
Pemanggilan nomor antrian 2.
Pemanggilan nomor antrian,
Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas serta pengecekan data pemohon 3.
Perubahan data Kartu Keluarga 4.
Penyerahan tanda terima
pengambilan Kartu Keluarga |
|
3 |
Waktu |
15 Menit |
|
4 |
Biaya / Tarif |
Gratis |
|
5 |
Produk |
1.
Pengiriman data modul KK ke
DISDUKCAPIL 2.
Penyimpanan Berkas dalam Rak
Arsip 3.
Pengambilan KK yang telah tercetak dari DISDUKCAPIL |
|
6 |
Pengelolaan Pengaduan |
1.
Website : - Instagram : Kec.larangan_kotatangerang - Facebook : Kecamatan Larangan - Email : kecamatan.larangan15154@gmail.com - Twitter : @kec_larangan - http://kec-larangan.tangerangkota.go.id 2. Telpon : 021 -
73446591 3. Customer Service |
